Pemilihan umum yang bebas dan adil
Warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil mereka melalui pemilihan umum yang dilakukan secara berkala, bebas, adil, dan transparan.
Reformasi dan Demokrasi Pasca-Soeharto (1998-sekarang)
Gerakan Reformasi pada tahun 1998 menandai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya transisi menuju demokrasi yang lebih substantif. Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk memperkuat checks and balances antar lembaga negara. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, dan adil. Kebebasan pers dan berpendapat semakin terbuka. Meski demikian, proses konsolidasi demokrasi masih terus berlangsung dengan berbagai tantangan yang dihadapi.
Dalam perjalanannya, perkembangan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari pengaruh pemikiran para tokoh seperti Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir yang menekankan pentingnya kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan pemerintahan yang akuntabel. Nilai-nilai seperti musyawarah, gotong royong, dan kekeluargaan juga menjadi landasan bagi praktik demokrasi yang khas Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Demokrasi Pancasila.
Meski telah mengalami pasang surut, demokrasi tetap menjadi sistem yang diyakini dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat. Dengan terus memperkuat institusi demokrasi, meningkatkan partisipasi publik, dan mengembangkan budaya politik yang demokratis, Indonesia dapat terus melangkah maju sebagai negara demokrasi yang kuat dan bermartabat.
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Selain pengertian demokrasi secara umum, banyak ahli dan tokoh yang juga memberikan pandangan mereka tentang makna demokrasi. Berikut adalah beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln berpendapat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Lincoln menekankan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan sesuai dengan kehendak dan kepentingan rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politik tertinggi berada di tangan rakyat. Aristoteles berpendapat bahwa dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik.
Menurut Dahl, demokrasi ditandai dengan adanya partisipasi efektif, persamaan hak pilih, pemahaman yang cerah, pengawasan agenda, dan pencakupan orang dewasa. Dahl menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga negara dalam proses politik.
Kelsen mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Ia berpendapat bahwa dalam demokrasi, keputusan diambil oleh mayoritas namun tetap melindungi hak-hak minoritas.
Menurut Schumpeter, demokrasi adalah sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Schumpeter menekankan peran penting pemilihan umum yang kompetitif dalam sistem demokrasi.
Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Affan Gaffar mengartikan demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif menekankan ide dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. Sementara demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis.
Dari berbagai pengertian demokrasi menurut para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa demokrasi pada intinya adalah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
Rakyat memiliki kedaulatan dan hak untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang mereka pilih.
Demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kebebasan, persamaan hak, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Jaminan hak asasi manusia
Setiap warga negara memiliki kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
Sejarah Singkat Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi secara harfiah, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat.
Dalam sejarahnya, konsep demokrasi pertama kali dipraktikkan di negara kota (polis) Athena pada abad ke-5 SM. Saat itu, seluruh warga Athena berkumpul untuk membahas dan memutuskan masalah politik. Namun demokrasi langsung ini hanya melibatkan warga laki-laki dewasa, tidak termasuk perempuan, budak, dan pendatang.
Seiring berjalannya waktu, konsep demokrasi terus berkembang dan mengalami transformasi. Pada abad pertengahan, gagasan demokrasi sempat redup di bawah dominasi sistem monarki dan feodal.
Namun, pada era Pencerahan di abad ke-18, pemikiran tentang hak asasi manusia, kebebasan individu, dan kedaulatan rakyat mulai berkembang kembali. Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis menjadi momen penting dalam perjuangan untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.
Pada abad ke-20, demokrasi semakin menyebar ke seluruh dunia, terutama pasca Perang Dunia II. Saat ini, lebih dari setengah penduduk dunia hidup di negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang dan dinamis sejak kemerdekaan negara ini pada tahun 1945. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa periode penting:
Demokrasi Partisipatif
Demokrasi partisipatif menekankan pada keterlibatan aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik. Selain pemilihan umum, warga negara didorong untuk berpartisipasi dalam forum-forum publik, konsultasi, dan inisiatif masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan.
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. Periode ini dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan terpusat pada figur Presiden Soekarno. Peran partai politik dibatasi dan pers mengalami pemberangusan. Periode ini berakhir dengan peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Setelah memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer. Pada periode ini, kekuasaan tertinggi berada di tangan parlemen yang dipilih melalui pemilihan umum. Kabinet pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, periode ini diwarnai dengan ketidakstabilan politik akibat sering bergantinya kabinet.
Sistem multipartai
Terdapat lebih dari satu partai politik yang saling berkompetisi secara sehat dalam pemilu. Partai yang kalah menjadi oposisi yang mengawasi kinerja partai pemenang.